Newsletter

PENGUMUMAN Nomor : 800/2718/SJ TENTANG PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2009 Da

PENGUMUMAN
Nomor : 800/2718/SJ
TENTANG
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2009

Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Dalam Negeri R.I. Tahun Anggaran 2009, Departemen Dalam Negeri memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Pasca Sarjana (S.2), Sarjana (S.1) dan Sarjana Muda (D.3) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri, persyaratan sebagai berikut :

I. Persyaratan Umum Pelamar
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain
e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah (Khusus penempatan kedokteran pada Diklat Regional Makasar, Bukittinggi, Jogjakarta dan IPDN Jatinangor)
f. Sehat jasmani dan rohani

II. Persyaratan Khusus
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (minimal B) atau Perguruan Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional dan, dengan persyaratan :
1. Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurang bagi lulusan :
a. Magister (S.2) minimal 3,20 (tiga koma dua puluh).
b. Sarjana (S.1) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
c. Diploma 3 (D.3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
2. Berusia Maksimum :
a. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1977) untuk tingkat Magister (S.2).
b. 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1979) untuk tingkat Sarjana (S.1).
c. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1981) untuk tingkat Diploma 3 (D.3).

Kualifikasi Pendidikan
KODE JENJANG PENDIDIKAN JURUSAN / PROGRAM STUDI JUMLAH FORMASI
1 S.2/PASCA SARJANA 01 ADMINISTRASI NEGARA 1
02 ADMINISTRASI PUBLIK 2
03 ILMU PEMERINTAHAN 2
04 ILMU KOMUNIKASI 1
05 EKONOMI MANAJEMEN 5
06 EKONOMI AKUNTANSI 3
07 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN 1
08 PSIKOLOGI 1
09 TEKNOLOGI PENDIDIKAN 1
10 PERENCANAAN PENDIDIKAN 1
11 TEKNIK SIPIL 1
12 ILMU LINGKUNGAN/PENGELOLAAN LINGKUNGAN 1
2 KEDOKTERAN 01 DOKTER UMUM 5
3 S.1/SARJANA 01 EKONOMI AKUNTANSI 21
02 EKONOMI MANAJEMEN/KEUANGAN PERBANKAN 16
03 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN 4
04 PLANOLOGI 5
05 >TEKNIK SIPIL 5
06 TEKNIK MESIN 2
07 TEKNIK ARSITEKTUR 3
08 TEKNIK INDUSTRI 4
09 TEKNIK ELEKTRO 3
10 TEKNIK LINGKUNGAN 2
11 TELEKOMUNIKASI 2
12 ADMINISTRASI NEGARA 8
13 KOMUNIKASI 4
14 PUBLISISTIK/JURNALISTIK 2
15 ILMU POLITIK 5
16 ILMU PEMERINTAHAN 9
17 ADMINISTRASI NIAGA 2
18 KRIMINOLOGI 1
19 HUBUNGAN INTERNASIONAL 3
20 ADMINISTRASI PUBLIK 2
21 ILMU HUKUM 26
22 HUKUM PERDATA 2
23 HUKUM INTERNASIONAL 2
24 FILSAFAT 1
25 SASTRA/BAHASA INGGRIS 3
26 MANAJEMEN INFORMATIKA 4
27 TEKNOLOGI INFORMASI 3
28 SISTEM INFORMASI 2
29 TEKNIK INFORMATIKA 2
30 TEKNIK KOMPUTER 2
31 MIPA MATEMATIKA 2
32 KESEHATAN MASYARAKAT 1
33 PERTANIAN/AGROBISNIS 1
34 PERTANIAN/SOSIAL EKONOMI 2
35 PERTANIAN/AGRONOMI 2
36 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN 3
37 PERIKANAN/BUDIDAYA PERAIRAN 2
38 PERKEBUNAN 1
39 PETERNAKAN/TEKNOLOGI HASIL TERNAK 1
40 GEOGRAFI 2
41 STATISTIK 4
42 PSIKOLOGI 10
43 TEKNOLOGI PENDIDIKAN 4
44 PENDIDIKAN EKONOMI/AKUNTANSI 2
45 MANAJEMEN PENDIDIKAN 1
46 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS 2
47 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO 1
48 ANTROPOLOGI 2
49 SOSIOLOGI 1
50 SOSIATRI 1
51 PERHOTELAN 1
D.3/SARJANA MUDA 01 EKONOMI AKUNTASI 11
02 PERPAJAKAN 2
03 EKONOMI MANAJEMEN 3
04 MANAJEMEN ADMINISTRASI 1
05 KOMPUTER AKUNTANSI 1
06 KOMPUTER 10
07 TEKNIK KOMPUTER 2
08 SISTEM INFORMATIKA 2
09 MANAJEMEN INFORMATIKA 6
10 TEKNIK INFORMATIKA 3
11 ADMINISTRASI 3
12 SEKRETARIS 3
13 TEKNIK LISTRIK 3
14 TEKNIK ELEKTRO 2
15 PENGELOLA HASIL HUTAN 1
16 KEPERAWATAN 2
17 PERHOTELAN 1

Tata Cara Pendaftaran
a. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website Departemen Dalam Negeri www.depdagri.go.id mulai tanggal 13 September 2009 Pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 17 September 2009 Pukul 24.00 WIB.
b. Bagi Pelamar yang telah melakukan pendaftaran, melengkapi data, dan secara system dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh Nomor Registrasi.
c. Dalam melakukan registrasi untuk pengisian alamat pelamar, harus disesuaikan dengan domisili saat ini dan mudah dihubungi.
d. Pelamar wajib mencetak formulir registrasi pendaftaran secara online (setelah memperoleh Nomor Registrasi), membubuhi pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm dan menandatanganinya sebagai salah satu syarat pendaftaran ulang dengan cara pengiriman berkas lamaran yang disampaikan kepada Panitia Penerimaan CPNS Departemen Dalam Negeri Tahun Anggaran 2009.
e. Berkas lamaran yang tidak lengkap, atau terdapat perbedaan data antara database pelamar dengan berkas yang disampaikan akan dinyatakan “tidak memenuhi syarat atau gugur”
f. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran, Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat mulai tanggal 13 September 2009 s.d 24 September 2009 (CAP POS), ditujukan kepada :
Ketua Panitia Penerimaan CPNS
Departemen Dalam Negeri T.A. 2009PO BOX 2592JKP 10025
g. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
h Formulir Registrasi online harus dilengkapi dengan lampiran :
1. Formulir lamaran penerimaan CPNS yang telah dicetak, dibubuhi materai Rp. 6.000,- dan ditandatangani;
2. Satu lembar fotokopi ijazah terakhir (S.2, S.1, dan D.3) berikut transkip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/ijazah sementara tidak dapat diterima);
3. Fotokopi Akte Kelahiran;
4. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
5. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Depnakertrans) yang masih berlaku;
6. Daftar Riwayat Hidup (CV) tulis tangan menggunakan huruf CETAK dengan tinta hitam;
7. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
8. Fotokopi surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
9. Pas foto terakhir ukuran 3 X 4 (berwarna) sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran yang telah dicetak dan 2 lembar lainnya ditulis nama pelamar di bagian belakang foto dan dimasukkan dalam amplop;
i. Berkas lamaran disusun rapi sesuai dengan urutan lampiran dalam map snelhecter dan dimasukan dalam amplop berwarna coklat. Warna Map bagi pendidikan S.2 (Biru), S.1 (Kuning), D.3 (Merah). Pada sudut kiri atas bagian depan amplop dan map lamaran ditulis Nomor Registrasi hasil pendaftaran online (sesuai contoh amplop);
j. Pemanggilan dan Nomor peserta test penyaringan CPNS T.A. 2009 serta materi test yang diujikan, tempat dan tanggal pelaksanaan akan diberitahukan/dikirimkan melalui “Pos atau Website www.depdagri.go.id”.

KETENTUAN LAIN–LAIN
1. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat
2. Lamaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini dibuat dinyatakan tidak berlaku
3. Setiap pelamar yang memberikan informasi tidak benar akan dituntut sesuai ketentuan yang berlaku
4. Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS Departemen Dalam Negeri dapat dituntut sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku tentang tindakan yang merugikan negara
5. Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi CPNS Departemen Dalam Negeri dapat dilihat melalui Website www.depdagri.go.id
6. Panitia tidak melayani komunikasi langsung dengan pelamar yang berkaitan dengan proses rekruitmen/lamaran
7. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar
8. Panitia membuka jalur pelayanan pengaduan/permasalahan tentang penerimaan CPNS tahun 2009 dilingkungan Depdagri bagi para pelamar melalui email Biro Kepegawaian : ” biro_kepegawaian@depdagri.go.id ”

Jakarta, 12 September 2009an.
SEKRETARIS JENDERALKEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SELAKU KETUA PANITIA PENYARINGAN CPNSP T.A. 2009
TTD
KISWANTO, SH
image

Penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2009 ( September 2009 )

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

J A K A R T A

P E N G U M U M A N

NOMOR : PENG- 001 /C.4/Cp.2/09/2009

T E N T A N G

REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

TAHUN ANGGARAN 2009

Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Rekrutmen / Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2009 untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia sebanyak 1.383, dengan perincian sebagai berikut :

NO


JABATAN


GOL / RUANG


KUALIFIKASI PENDIDIKAN


JUMLAH

FORMASI

1


2


3


4


5

I
Dokter

III/b
Dokter Umum

5

II
Calon Jaksa

III/a

S.1 Hukum ( Ilmu Hukum / Hukum : Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Bisnis / Ekonomi)

750

Penata Laporan Keuangan

III/a
S.1 Akuntansi

45
Pranata Komputer

III/a
S.1 Komputer

34
Penyuluh Bintal

III/a
S.1 Keagamaan ( Dakwah )

2

III
Pranata Komputer

II/c
Diploma III Komputer

200
Pengadministrasi Perkara

II/c
Diploma III Ekonomi Akuntansi / Manajemen / Pajak dan Perbankan

265
Pengadministrasi Barang Bukti

II/c
Diploma III Administrasi Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian dan Sekretaris

75
Perawat

II/c
Diploma III Perawat Umum

5
Bidan

II/c
Diploma III Kebidanan

2

I. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum.

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
11. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

B. Persyaratan Khusus.

1. Pasca Sarjana (S.2)

1. Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat lamaran diajukan.
2. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal.
4. Berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet
5. Menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 450.
6. Telah memiliki Ijazah S.2 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,00 (tiga koma nol-nol).
7. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

2. Pelamar Sarjana (S.1)

1. Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan.
2. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal.
4. Berijazah komputer pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet.
5. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 400.
6. Telah memiliki Ijazah S.1 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
7. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

3. Pelamar Diploma III

1. Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan.
2. Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal.
4. Berijazah komputer pada program microsoft office
5. Telah memiliki Ijazah D.III sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
6. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi

4. Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan khusus harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk perguruan tinggi asal propinsi ( Kejaksaan Tinggi ) tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung (terakreditasi minimal C) adalah sebagai berikut :

* § Kejaksaan Tinggi Papua
* § Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
* § Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
* § Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
* § Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
* § Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

5. Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas pada saat mengajukan lamaran.

6. Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

7. Bagi pelamar jabatan dokter adalah Dokter Umum yang sudah lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran.

II. BERKAS LAMARAN

1. Setiap pelamar harus mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran, yang terdiri dari :
2. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
3. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri
4. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pelamar S.I dan D.III sebagai berikut :

* § Universitas oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
* § Sekolah Tinggi Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik
* § Akademi dan Politeknik Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik

1. Foto copy sertifikat / Ijazah Komputer yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.
2. Foto copy sertifikat / Ijazah TOEFL bahasa Inggris yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan (bagi pelamar Dokter dan S.1)
3. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang telah dilegalisir yang berlaku pada saat melamar.
4. Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.
5. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah (asli dan foto copy)
6. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy)
7. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 10 lembar (laki-laki tidak berambut panjang)
8. Kecuali pelamar S.1 Hukum (calon Jaksa) membuat Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI
9. Surat pernyataan bersedia di tempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia

13. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran (bagi pelamar Dokter Umum)

1. B. B. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
1. S.2 Kedokteran warna Kuning
2. S.1 Hukum (Calon Jaksa) warna Merah
3. S.1 Komputer Warna Coklat
4. S.1 Akuntansi warna Hijau
5. S.1 Kebidanan dan S.1 Keagamaan Warna Putih
6. D.III (semua jurusan) warna Biru

III. PENDAFTARAN

A. Tempat pendaftaran

Bertempat di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

B. Jadual Pendaftaran :

1. 1. Untuk pendafatran

Hari Senin s/d Rabu tanggal 28 s/d 30 September 2009 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00 waktu setempat.

1. 2. Tempat Pendaftaran
1. Kejaksaan Agung di Jakarta

1) Menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP DKI untuk kualifikasi pendidikan :

* § S.1 Hukum
* § D.III Komputer
* § D.III Ekonomi
* § D.III Administrasi
* § D.III Sekretaris

2) Untuk pendaftaran pelamar yang memiliki KTP wilayah Jawa dan Bali ( Wilayah ; DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali ) untuk kualifikasi pendidikan

* § S.1 Akuntansi
* § S.1 Komputer

3) Untuk pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di seluruh Indonesia untuk kulaifikasi pendidikan :

* § Dokter Umum
* § S.1 Keagamaan
* § D.III Perawat Umum
* § D.III Bidan

1. b. Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat, untuk kualifikasi pendidikan

* § S.1 Hukum
* § D.III Komputer
* § D.III Ekonomi
* § D.III Administrasi
* § D.III Sekretaris

1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Selain menerima pendaftaran sebagaimana tersebut pada huruf (b) diatas juga menerima pendaftaran pelamar S.1 Akuntansi dan S.1 Komputer, sebagai berikut :

1) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di wilayah Sumatera (Kejaksaan Tinggi : Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung , Bengkulu dan Kep.Bangka Belitung).

2) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kalimantan ( Kejaksaan Tinggi ; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur )

3) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di wilayah seluruh Sulawesi (Kejaksaan Tinggi ; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan ) NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua

IV. UJIAN PENYARINGAN

1. Peserta Ujian

Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti Ujian Penyaringan.

1. B. Pelaksanaan Ujian

Ujian penyaringan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan sistem gugur, sebagai berikut :

1. Ujian Tahap I (Ujian Akademik) yaitu :

1.1. Tempat Ujian

TempatUjian bertempat di Kejaksaan Agung RI dan masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tempat peserta mendaftar.

1.2. Materi Ujian :

* Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
o Tes Pengetahuan Umum (TPU)
o Tes Bakat Skolastik (TBS)
o Tes Skala Kematangan (TSK)
o Tes Kompetensi Bidang (TKB)
+ Tes Pengetahuan Akademik

1.3. Jadual pelaksanaan ujian sebagai berikut :

NO.


MATA UJIAN


WAKTU PELAKSA-NAAN


WAKTU

INDONESIA

BARAT


WAKTU

INDONESIA

TENGAH


WAKTU

INDONESIA

TIMUR

PERSI-

APAN


WAKTU

UJIAN


PERSI-

APAN


WAKTU

UJIAN


PERSI-

APAN


WAKTU

UJIAN

1


2


3


4


5


6


7


8


9

1.
Tes Kompetensi Dasar (TKD)

Hari, Selasa

Tanggal6

Oktober 2009.


06.45

s/d

07.00


07.00

s/d

09.00


07.45

s/d

08.00


08.00

s/d

10.00


08.45

s/d

09.00


09.00

s/d

11.00

2.
Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai dengan jurusan

09.00

s/d

09.15


09.15

s/d

11.15


10.00

s/d

10.15


10.15

s/d

12.15


11.00

s/d

11.15


11.15

s/d

13.15

1.4 Peserta yang dinyatakan lulus ujian tahap I berhak mengikuti ujian tahap II.

1. 2. Ujian / test tahap II :

2.1. Peserta Ujian

Peserta yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap I.

2.2. Jenis ujian tahap II meliputi :

* Bagi pelamar tingkat S.2 dan S.1 meliputi :
o Psikotest
o Kesehatan
o Wawancara
o Bagi pelamar D.III meliputi :
+ Kesehatan
+ Wawancara
+ Ketrampilan / Keahlian

2.3. Waktu dan tempat ujian Tahap II

1. Untuk pelamar D.III dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi peserta dari Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi bagi peserta dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
2. Untuk pelamar S.2 dan S.1 pelaksanaan ujian tahap II bertempat di 6 sentra sebagai berikut :
3. 1. Kejaksaan Agung bagi peserta yang mendaftar dari :

* § Kejati Jawa Barat
* § Kejati Banten
* § Kejati Jawa Tengah
* § Kejati D.I. Yogyakarta
* § Kejati Kalimantan Barat
* Kejaksaan Agung

1. 2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagi peserta yang mendaftar dari :

* § Kejati Aceh
* § Kejati Sumatera Utara
* § Kejati Sumatera Barat
* § Kejati Riau
* § Kejati Kepulauan Riau

1. 3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :

* § Kejati Jambi
* § Kejati Sumatera Selatan
* § Kejati Bengkulu
* § Kejati Lampung
* § Kejati Kepulauan Bangka Belitung

1. 4. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bagi peserta yang mendaftar dari :

* § Kejati Jawa Timur
* § Kejati Kalimantan Selatan
* § Kejati Kalimantan Tengah
* § Kejati Kalimantan Timur
* § Kejati Bali
* § Kejati Nusa Tenggara Barat
* § Kejati Nusa Tenggara Timur

1. 5. Kejaksan Tinggi Sulawesi Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :

* § Kejati Sulawesi Utara
* § Kejati Sulawesi Tengah
* § Kejati Sulawesi Tenggara
* § Kejati Sulawesi Selatan
* § Kejati Gorontalo
* § Kejati Maluku
* § Kejati Maluku Utara

1. 6. Kejaksaan Tinggi Papua bagi peserta yang mendaftar dari Papua

1. C. Penentuan lulus tahap I dan tahap II ditentukan oleh Rapat Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Tahun Anggaran 2009.
2. D. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap II diwajibkan mengikuti test bebas Narkoba.
3. E. Peserta yang tidak lulus tes bebas narkoba dinyatakan gugur dan hanya pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap I, tahap II dan lulus tes bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) di BKN.
4. F. Apabila usul untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan Ijazah maka peserta yang bersangkutan kelulusannya dinyatakan gugur.
5. G. G. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan.

V. LAIN-LAIN

1. Bagi peserta yang mengikuti seleksi, biaya yang timbul untuk pemeriksaan psikotest, kesehatan, test bebas Narkoba dan biaya perjalanan, penginapan, akomodasi lain keperluan peserta selama mengikuti tes ditanggung masing-masing peserta.
2. Lamaran harus dibawa langsung oleh yang bersangkutan pada waktu pembukaan penerimaan lamaran untuk dilakukan seleksi persyaratan lamaran.
3. Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
4. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI untuk arsip Kejaksaan Agung RI dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.
5. Apabila peserta mengundurkan diri, tidak bersedia mengikuti ujian atau telah dinyatakan lulus tetapi tidak bersedia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
6. Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari siapapun.

Jakarta, 7 September 2009

KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN

SELAKU

SEKRETARIS PANITIA / TIM REKRUTMEN
image

Penerimaan CPNS 2009 di Departemen Kehutanan (Dephut) ( exp : 30 September, 2009 )

P E N G U M U M A N
NOMOR : PG.6/PEG-1/2009
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2009
Departemen Kehutanan membuka kesempatan kepada para lulusan Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA), SMK Kehutanan, SMK Surveyor dan Perpetaan, Diploma III, Sarjana (S1) dan Dokter Umum untuk diangkat menjadi calon tenaga fungsional serta tenaga teknis lainnya dengan kualifikasi sebagai berikut :
a). Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA), SMK Kehutanan, = 90 orang
SMK Surveyor dan Perpetaan
b). Diploma III (DIII) sebanyak 296 orang dengan rincian :
-Diploma III (DIII) Manajemen Informatika = 1 orang
-Diploma III (DIII) Sekretaris = 1 orang
-Diploma III (DIII) Teknik Mesin = 1 orang
-Diploma III (DIII) Keperawatan = 2 orang
-Diploma III (DIII) Teknik Elektro = 2 orang
-Diploma III (DIII) Teknik Informatika = 3 orang
-Diploma III (DIII) Tata Boga = 5 orang
-Diploma III (DIII) Administrasi Negara = 6 orang
-Diploma III (DIII) Kearsipan = 29 orang
-Diploma III (DIII) Komputer = 34 orang
-Diploma III (DIII) Ekonomi Akuntansi = 36 orang
-Diploma III (DIII) Kehutanan = 176 orang
c). Sarjana (S1) sebanyak 611 orang dengan rincian :
-Sarjana (S1) Desain Grafis = 1 orang
-Sarjana (S1) Komunikasi = 1 orang
-Sarjana (S1) Manajemen Informatika = 1 orang
-Sarjana (S1) Pemuliaan Ternak = 1 orang
-Sarjana (S1) Produksi Ternak = 1 orang
-Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen = 2 orang
-Sarjana (S1) Sosial Ekonomi Pertanian = 2 orang
-Sarjana (S1) Sosiologi = 3 orang
-Sarjana (S1) Geografi Penginderaan Jauh = 4 orang
-Sarjana (S1) Pemulian Tanaman = 4 orang
-Sarjana (S1) Psikologi/Pendidikan (Bimbingan Konseling) = 7 orang
-Sarjana (S1) Teknik Geodesi = 8 orang
-Sarjana (S1) Pertanian (Budidaya/Agronomi/Lansekap) = 10 orang
-Sarjana (S1) Geografi Kartografi = 11 orang
-Sarjana (S1) Geografi GIS = 16 orang
-Sarjana (S1) Komputer = 16 orang
-Sarjana (S1) Manajemen Sumber Daya Perairan/Perikanan = 16 orang
-Sarjana (S1) Administrasi Negara/Bisnis = 21 orang
-Sarjana (S1) Biologi = 23 orang
-Sarjana (S1) Hukum = 26 orang
-Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi = 47 orang
-Sarjana (S1) Kehutanan = 390 orang
d). Dokter Umum = 2 orang
I. JABATAN LOWONG
Pelamar melamar jabatan yang lowong dengan menuliskan kode jabatan pada formulir pendaftaran
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Pelamar berhak untuk memilih maksimal 2 (dua)
jabatan lowong. Pilihan jabatan tidak bersifat mutlak, panitia berhak menentukan pelamar yang lolos
seleksi dengan jabatan di luar jabatan pilihan pelamar. Nama jabatan lowong, kode jabatan, persyaratan
jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan jabatan terlampir.
II. PERSYARATAN UMUM
a). Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b). Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap.
c). Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
d). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai pegawai swasta.
e). Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan
instansi lain.
f). Sehat jasmani dan rohani.
g). Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah.

III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia
a). Usia minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1991 atau sebelumnya).
b). Untuk Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA), SMK Kehutanan dan SMK Surveyor dan
Perpetaan berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1985 atau sesudahnya)
c). Untuk Diploma III (DIII) berusia maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1984 atau
sesudahnya).
d). Untuk Sarjana (S1) berusia maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1980 atau sesudahnya).
e). Untuk Dokter Umum berusia maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1978 atau sesudahnya).
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
a). Untuk Diploma III (DIII) minimal 2,50 skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B, atau C.
b). Untuk Sarjana (S1) minimal 2,75 skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B, atau C.
c). Untuk Dokter Umum minimal 3,00 skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B, atau C
IV. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS
a). Berkas pendaftaran harus sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 30 September 2009 ditujukan kepada :
PANITIA PENGADAAN CPNS DEPARTEMEN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2009
PO BOX 7600/JKPWB
JAKARTA 10270
Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya termasuk diantar langsung ke Departemen Kehutanan.
b). Berkas lamaran dengan lampiran-lampirannya disusun sebagai berikut :
-Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap, formulir dapat di download di website Departemen Kehutanan di www.dephut.go.id atau www.ropeg.dephut.go.id;
-Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam di atas kertas folio bergaris dengan huruf latin dengan mencantumkan biodata antara lain nama, tempat/tanggal lahir, status (nikah / belum nikah/janda/duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan nomor telepon/HP dan ditujukan kepada Menteri Kehutanan cq. Kepala Biro Kepegawaian;
-Fotocopy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar, Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak diterima;
-Fotocopy sertifikat akreditasi program studi, sebanyak 1 (satu) lembar;
-Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,-sanggup memenuhi persyaratan (umum dan khusus) dan ketentuan pelaksanaan Penerimaan CPNS Departemen Kehutanan Formasi Tahun 2009, sebanyak 1 (satu) lembar, format surat dapat di download di website Departemen Kehutanan di www.dephut.go.id atau www.ropeg.dephut.go.id;
-Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah, sebanyak 2 (dua) lembar;
1 (satu) lembar foto ditempel di formulir pendaftaran dan 1 (satu) lembar lainnya ditulisi nama
pelamar di bagian belakang foto;
-Fotocopy sertifikat TOEFL skor minimal 450 bila ada.
-Fotocopy bukti pengalaman kerja/kursus yang sesuai dengan jabatan yang dipilih bila ada.
-Fotocopy hasil pemeriksaan kesehatan umum yang telah dilegalisir dari dokter/klinik yang meliputi : tinggi dan berat badan, mata, gigi, fungsi motorik, pendengaran dan tekanan darah (khusus untuk pelamar jabatan Polisi Kehutanan (Polhut), baik pilihan 1 atau 2).
c). Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (b) disusun rapi sesuai urutan di dalam map plastik jepit berlubang (snelhecter) dengan warna :
-Hijau untuk SKMA, SMK Kehutanan, dan SMK Surveyor dan Perpetaan,
-Kuning untuk Diploma III (DIII),
-Biru untuk Sarjana (S1),
-Merah untuk Dokter Umum.
d). Map lamaran dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode kualifikasi pendidikan.
e). Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses.
f). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
Seleksi Pengadaan CPNS Departemen Kehutanan Formasi Tahun 2009 dilakukan dengan tahapantahapan sebagai berikut :
1. Seleksi Administratif
Panitia akan memberlakukan sistem ranking berdasarkan pertimbangan nilai IPK, akreditasi program studi, umur dan pengalaman kerja untuk menentukan jumlah peserta ujian tertulis apabila jumlah pelamar melebihi jumlah peserta ujian yang ditentukan. Pengumuman peserta yang lolos seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya akan diumumkan pada akhir Oktober 2009.
2. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengikuti ujian tertulis yang waktunya akan disampaikan lebih lanjut.
3. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
VI. LAIN-LAIN
1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta.
2. Departemen Kehutanan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Departemen Kehutanan atau panitia, sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS
Departemen Kehutanan.
3. Pelamar yang telah dinyatakan lulus wajib menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan dan akan diserahkan kembali setelah 2 (dua) tahun masa kerja.
4. Pelamar yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan tidak akan diterima
sebagai CPNS Departemen Kehutanan pada pengadaan pegawai baru tahun-tahun berikutnya.
5. Setelah diangkat CPNS tidak boleh meminta pindah selama 5 (lima) tahun.
6. Lamaran yang dikirimkan kepada Departemen Kehutanan sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
7. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Departemen Kehutanan Formasi Tahun 2009 hanya dapat dilihat melalui website Departemen Kehutanan di www.dephut.go.id atau www.ropeg.dephut.go.id. Oleh karena itu para pelamar disarankan untuk terus memantaunya.
Jakarta, 10 September 2009
Kepala Biro Kepegawaian
selaku Ketua Panitia Pengadaan
CPNS Dephut Formasi 2009
Ttd
Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM
NIP 19540711 198203 1 002
image

5 Cara Menggunakan Facebook untuk Menghasilkan Uang

Setelah rajin nongkrong di facebook, pertanyaan yang mungkin anda pikirkan adalah bagaimana cara menghasilkan duit dari “mainan” yang makin digandrungi ini? Benarkah facebook bisa menjadi sumber penghasilan berikutnya?

Jika anda tertarik menghasilkan uang lewat jejaring sosial ini, berikut 5 langkah standar yang sudah umum dibicarakan:

Pertama, facebook untuk jualan. Dengan cara ini anda bisa berjualan produk secara langsung. Facebook menyediakan aplikasi sendiri yang dinamakan “marketplace”. Anda juga bisa langsung jualan kepada teman-teman atau grup yang berada satu jaringan.

Kedua, membuat facebook application. Cara ini sangat maknyuss bagi anda yang punya keterampilan programming. Seperti di tempat lain, dengan semakin banyaknya pengguna facebook, kebutuhan terhadap aplikasi made in Indonesia juga akan ikut terdongkrak.

Ketiga, menggunakan facebook untuk beriklan. Ini adalah cara tidak langsung, tetapi jika iklan anda berhasil menyasar konsumen potensial, facebook otomatis akan mendatangkan antrian pembeli. Kelebihan facebook, anda bisa memilih target market mana saja yang ingin anda banjiri dengan iklan.

Keempat, jualan jasa. Anda bisa mengumpulkan recehan di facebook dengan mengutip biaya pada aplikasi yang anda buat. Syaratnya, tentu saja anda perlu terlebih dulu membuat aplikasi yang digemari. Jika anda penggemar game misalnya, di facebook banyak aplikasi yang menawarkan layanan premium. Soal pembayaran, cukup menggunakan paypal saja.

Kelima, mencari investor. Di facebook anda kembali bertemu dengan banyak orang kendati tidak secara langsung. Nah, jika anda punya ide bisnis yang potensial, bisa saja menawarkannya kepada teman-teman dijaringan anda untuk mendanainya.

Lima langkah tersebut pernah ditulis di mashable.com. Nah, berikut catatan saya:

Pertama, tidak semua orang bisa menjalankan sekaligus kelima langkah tersebut, terutama untuk poin kedua dan keempat.

Facebook apps memang paling digemari, tetapi jika tidak bisa programming berarti kita harus memakai jasa programmer dan itu biayanya tidak sedikit.

Kedua, setidaknya hingga saat ini, pasang iklan di facebook harus menggunakan kartu kredit dan ongkosnya dalam dolar. Agak ribet buat orang Indonesia yang belum terbiasa atau tidak punya credit card.

Ketiga, banyak diketahui facebook lebih diminati sebagai tempat having fun dan belum menjadi kawasan belanja untuk kebanyakan orang. Tapi, keadaan seperti ini bisa bergeser cepat di masa datang.

Jadi, cara mana yang anda pilih untuk menambang uang di facebook?
image

Apakah anda sedang kecanduan Facebook??berikut tanda-tanda orang kencaduan Facebook

Sejak diluncurkan 4 Februari 2004, situs jejaring sosial facebook telah memikat jutaan hati penggunanya. Mulai siswa sekolah, ibu rumah tangga, selebriti, hingga politisi, kini memiliki jejaring sosial facebook. Berkat kemajuan teknologi, kini kita pun dapat memperbarui status facebook dan mengomentari foto setiap saat. Rasanya, kini ada yang kurang bila setiap hari tidak masuk ke situs ini dan melakukan aktivitas “facebook-ing”.

Manfaat facebook memang tak cuma untuk pergaulan, tapi juga sarana komunikasi, mencari pekerjaan, hingga kampanye. Sayangnya kesibukan mengutak-atik facebook membuat banyak orang kini lebih banyak menghabiskan waktu ketimbang bekerja. Tak heran bila banyak perusahaan yang mulai menerapkan kebijakan mengeblok situs ini di kantor. Sebuah penelitian juga menunjukkan adanya kaitan antara facebook dengan meningkatnya angka perceraian di Inggris dan Australia.

Nah, apakah Anda termasuk dalam orang yang hidupnya mulai dikendalikan facebook? Simak 10 tanda berikut ini.

1. Facebook telah menjadi homepage internet di komputer atau laptop Anda.

2. Anda mengubah status lebih dari dua kali sehari dan rajin mengomentari perubahan status teman.

3. Daftar teman Anda sudah melebihi angka 500 orang dan setengahnya hampir tidak dikenal.

4. Bila sedang jauh dari komputer, Anda mencek facebook melalui BlackBerry, iPhone, atau ponsel pintar lainnya

5. Rajin membaca profil teman lebih dari dua kali sehari, meski ia tidak mengirimkan pesan atau men-tag Anda di fotonya.

6. Anda mengubah profile foto lebih dari 12 kali.

7. Anda membaca artikel ini sambil mencek facebook.

8. Anda membersihkan “wall” agar terlihat sudah lama tidak masuk ke fb.

9. Anda menjadi anggota lebih dari 10 grup dan merespons setiap undangan meski sebenarnya tak berminat.

10. Anda mengubah status hubungan hanya untuk meningkatkan popularitas di facebook.
image

Perang Dingin Indonesia VS Malaysia

Kesenian Reog di tanah air sudah sangat mengenalnya sebagai kesenian khas daerah Ponorogo Jawa Timur, dan sering ditampilkan pada acara-acara tertentu, seperti pernikahan, khitanan dan hari-hari besar nasional. Dalam perkembangannya, kesenian warisan leluhur ini, menjadi daya tarik para wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara.

Kini Reog ramai dibicarakan. Malaysia, negara tetangga, mengklaim kesenian tradisional yang telah mengakar dalam masyarakat kita ini, sebagai milik mereka, sebagaimana disebut dalam Website Kantor Kementerian Kebudayaan, Kesenian Warisan Malaysia, www dot herytage dot gov.my.

Dalihnya, seni tari barongan, demikian mereka menyebut, jenis kesenian melayu dan harus dilindungi. Klaim sepihak ini, keruan saja, memicu protes dari banyak kalangan di tanah air, terutama mereka yang selama ini berkecimpung dalam kesenian Reog. Beberapa hari lalu, mereka, mengatasnamakan Paguyuban Reog se Indonesia, mendatangi kantor Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, menyampaikan protes mereka.

Informasi yang berkembang tak hanya reog yang diklaim negeri jiran tetangga itu, tapi juga Tari Piring, Kuda Kepang, bahkan permainan Congklak. Semua dikemas sedemikian rupa dan diganti namanya, sekedar beda dengan aslinya.

Konflik dengan Malaysia, bukan kali ini terjadi. Sejarah panjang mencatat, hubungan dua negara tetangga memang terus mengalami pasang surut.

Berbagai peristiwa mewarnai panas dinginnya hubungan itu. Banyak kalangan masih ingat, bagaimana kelompok separatis asal Aceh, mendapat suaka di negeri itu. Rebutan Pulau Sipadan Ligitan, juga masih menjadi luka bangsa, apalagi jika membicarakan nasib tenaga kerja kita di sana.

Sejarah bahkan mencatat di tahun 1963, kedua negara terlibat konfrontasi, saat negeri tetangga ini mengobarkan ambisi bernama proyek Malaysia, ingin membentuk negara federasi yang konon akan meliputi meliputi Babah, Serawak, Singapura bahkan Brunai. Buntutnya, Presiden Soekarno geram dan memutuskan hubungan negara Malaysia, sampai kemudian terjalin lagi beberapa tahun setelahnya.

Karena itu, kisruh urusan caplok mencaplok seni budaya oleh Malaysia ini, justru menumbuhkan tanda tanya bagi bangsa ini, apa sebenarnya maksud negeri jiran tetangga satu ini?.

Malaysia, dianggap telah sengaja memantik api dan membuka lagi luka-luka lama. Kemarahan masih belum reda saat Donald Pieters Luther Kolopita, seorang wasit karate asal Indonesia, dianiaya 4 anggota Polisi Diraja Malaysia dalam sebuah razia.

Dalam banyak masalah, konflik kebanyakan dipicu sang tetangga. Ambil contoh masalah TKI di sana, tak terhitung kasus penganiayaan, penangkapan, pelecehan sampai pemerkosaan. Tak heran, kadang, kita jadi geram sendiri, termasuk melihat sikap kompromis pemimpin kita selama ini.

Silang sengketa Indonesia dan malaysia kali ini, memang seperti memasuki babak baru, dalam persoalan seni budaya. Berbeda dengan sebelumnya, yang lebih banyak karena masalah politik, batas wilayah dan ketenagakerjaan. Karena itu wajar, kalau masyarakat kalangan di tanah air bertanya, apa sebenarnya maunya Malaysia.

Ya. Sengketa di bidang budaya, memang hal baru dalam konteks perselisihan Indonesia dan Malaysia. Langkah Departemen Pariwisata Malaysia memasukkan lagu Rasa Sayange sebagai jingle promosi pariwisata, bersama keragaman seni budaya Indonesia lain sebagai aset budaya mereka, dianggap telah mencederai nilai-nilai persahabatan sebagai dua negara bertetangga, dan lahir dari rumpun yang sama. Melayu.

Adalah masyarakat Maluku pula yang pertama bereaksi, sampai akhirnya menjalar ke sejumlah daerah, dan ujung-ujungnya, membuka lagi berbagai luka lama yang mengarah pada sikap anti pati pada negara tetangga ini.

Apalagi belakangan terungkap, bukan hanya lagu Rasa Sayange yang diklaim Malaysia, tapi juga beberapa seni budaya lainnya, seperti angklung, seni batik yang jelas-jelas tumbuh dan berkembang di tanah Jawa sejak zaman nenek moyang.

Seni batik yang merupakan warisan budaya bangsa kita juga menjadi sasaran Malaysia. Kendati sedikit berbeda motif dan corak, tapi esensi batik Malaysia memiliki ada kemiripan dengan batik Indonesia.

Seni wayang golek tak ketinggalan, ikut pula diakui Malaysia, bahkan dijadikan logo promosi dalam brosur, seperti terlihat di salah satu hotel di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari sinilah, muncul pemahaman masyarakat di tanah air, klaim sepihak Malaysia atas berbagai karya seni budaya leluhur bangsa Indonesia ini, memunculkan pertanyaan, apa maunya negara tetangga kita ini. Karena itu bisa dipahami, kalau masyarakat menyikapinya dengan agak emosional.

Segmen 3

Menghadapi situasi seperti ini, kearifan langkah pimpinan kedua negara memang sangat diperlukan, karena bagaimanapun, prinsip saling membutuhkan antar kedua pihak tetap harus lebih dikedepankan.

Membicarakan kebudayaan Malaysia, tak lepas dari sejarah panjang kehadiran warga negara Indonesia di Malaysia, yang sebenarnya sudah lama, jauh sebelum negara itu memproklamirkan kemerdekaannya 50 tahun silam. Banyak warga Indonesia, terutama dari Suku Bugis, Minang dan Jawa, menetap bahkan telah berganti warga negara.

Apalagi di tahun 1971 pemerintah Malaysia menetapkan kebijakan ekonomi baru, membuka lebar lapangan kerja bagi warga Indonesia, terkait dengan menguatnya pengaruh komunis ketika itu. Bersama warga serumpun Melayu, Malaysia bahu membahu menghalaunya.

Tapi, itu cerita lama. Beberapa kawasan kini dikenal menjadi pusat pemukiman warga Indon dan menjadi simbol harmonisnya hubungan kedua negara seperti di Kampung Chow Kit, Kampung Baru, Bukit Bintang Selatan atau Kampung Pandan dan Kajang, kini justru menjadi pusat pertikaian. Pasukan Sukarelawan Malaysia yang disebut “Rela”, setiap hari seliweran berkeliling memburu orang Indonesia yang mereka anggap sebagai pendatang haram.

Pasukan Rela yang awalnya bertugas membantu polisi dan imigrasi, dalam perkembangannya banyak menangani warga negara asing, terutama warga negara Indonesia yang mereka anggap masuk ke Malaysia dengan status pendatang haram.
Praktek di lapangan mereka tak hanya terlibat penangkapan, tapi juga penganiayaan sampai pemerkosaan. Kerja serampangan tak hanya mengenai TKI, tapi juga mahasiswa, bahkan keluarga diplomat.

Pada aspek lain, kehadiran warga Indonesia di Malaysia, menciptakan pembauran budaya. Mereka yang datang membawa aneka ragam seni tradisional daerah asal, termasuk Reog, angklung dan beberapa jenis seni budaya lain.

Masalah muncul, ketika Malaysia, dalam banyak kesempatan, menggunakan seni budaya asal Indonesia ini, untuk kepentingan pariwisata mereka. Inilah yang memunculkan tudingan, negara itu telah mencaplok kebudayaan asli Indonesia, walau belakangan klaim itu mereka bantah.

Wakil Ketua DPR RI yang membidangi masalah ini, Muhaimin Iskandar melihat, kisruh seperti ini, tidak lepas dari kesalahan kita sendiri, yang kurang memahami pentingnya perlindungan atas karya cipta yang kita miliki sebagai bangsa.

Banyak yang belum paham, bahwa sesuai Undang-undang Hak Cipta, sebuah karya cipta seni, legalitas kepemilikannya dibatasi waktu.

Karena itu, hal-hal seperti ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah Indonesia. Pemerintah harus pro aktif mengambil langkah, agar kedaulatan kita sebagai bangsa tidak bisa semena-mena diganggu bangsa lain, tak kecuali mereka yang mendengung-dengungkan saudara serumpun. (Firdaus Masrun/Sup)
image