Newsletter

Hukuman Sosial Buat Koruptor

Korupsi seakan menjadi budaya yang mengakar dibangsa Indonesia,para koruptor seakan tidak malu dengan sepak terjangnya. dengan santainya menggunakan uang rakyat untuk keperluan pribadi dan golongannya. dengan seenaknya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongannya. ini bisa dilihat akhir-akhir ini dengan banyak tertangkapnya anggota DPR dengan berbagai kasus. mereka seakan menjual kekuasaan yang diamanatkan oleh rakyat. seperti contoh kasus aliran dana BLBI sampai alih fungsi hutan lindung yang mencatut puluhan anggota dewan. mereka seakan tidak takut akan hukuman yang diterima,seakan mereka menganggap enteng hukum yang ada. rata-rata para koruptor mendapat hukuman kurang dari 10 tahun. ini tidak sebanding dengan uang rakyat yang telah digunakan yang mencapai angka milyaran rupiah. untuk itulah saatnya merivisi kembali UU antikorupsi dengan menambah hukuman minimum yang diterima. kita bayangkan saja bila mencuri ayam dengan mencuri uang milyaran rupiah mendapatkan hukuman yang sama, betapa tidak adilnya. untuk itu UU antikorupsi harus menambahkan hukuman sosial bagi para koruptor seperti pakaian yang dikenakan harus berbeda dengan para terpidana kasus lainnya selain itu juga bisa ditambahkan dalam UU antikorupsi yaitu hukuman sosial yaitu para koruptor menjadi pembersih sarana tempat umum:penyapu jalan raya,pembersih sungai,ataupun jadi pembersih tempat dimana dia bekerja dulu.
image