Newsletter

Cara Cepat Blog Terindeks di Google,Yahoo & MSN






Cara Daftar ke Google:


Google bisa dikatakan sebagai Rajanya search Engine, saya sangat menyarankan untuk mendaftarkan pertama kali blog anda di search engine ini.
Caranya Klik http://www.google.com/addurl/ Kemudian pada formulir pendaftaran Masukan Alamat Blog pada URL dan beri komentar sesuai dengan tema blog anda.


Cara Daftar ke Yahoo:


Yahoo sebagai search engine kedua yang banyak digunakan, untuk mendaftarkan Blog anda ke Yahoo ikuti langkahnya sebagai berikut. Sebelum anda mendaftar di Yahoo pastikan anda sudah memiliki account Yahoo, jika anda sudak memilikinya anda tinggal klik https://siteexplorer.search.yahoo.com/submit kemudian pada kotak isian pertama silahkan memasukan alamat blog anda,

Contoh : http://www.namablog.blogspot.com atau
http://www.namabloggue.wordpress.com.


Untuk pilihan kedua anda diminta memasukan alamat feed anda

Contoh :Http://www.namabloggue.blogspot.com/atom.xml atau
http://www.namabloggue.wordpress.com/rss.xml


kemudian tekan tombol submit.



Cara daftar ke MSN :



Dalam statistik Search Engine, MSN milik Microsoft ini termasuk banyak digunakan jadi sebisanya blog anda juga harus terdaftar di SE ini.

Caranya: klik http://search.msn.com/docs/submit.aspx?FORM=WSDD2 kemudian anda diminta memasukan kode verifikasi dan memasukan alamat blog anda.

Siapa tidak kenal dengan search engine Google, Yahoo, AOL dam MSN, 4 search engine inilah yang harus anda focuskan dalam promosi blog anda, jika anda melihat statistik pada gambar diatas tentu ada bisa menyimpulkan sendiri yang mana search engine yang harus ada opitmalkan, di sini ini saya tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mengoptimalkannya tapi anda akan memahami bagaimana cara melakukan promosi dengan mendaftarkan blog anda ke search engine Google, Yahoo dan MSN.


Semoga cepat terindex di search engine diatas
image

Hukuman Sosial Buat Koruptor

Korupsi seakan menjadi budaya yang mengakar dibangsa Indonesia,para koruptor seakan tidak malu dengan sepak terjangnya. dengan santainya menggunakan uang rakyat untuk keperluan pribadi dan golongannya. dengan seenaknya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongannya. ini bisa dilihat akhir-akhir ini dengan banyak tertangkapnya anggota DPR dengan berbagai kasus. mereka seakan menjual kekuasaan yang diamanatkan oleh rakyat. seperti contoh kasus aliran dana BLBI sampai alih fungsi hutan lindung yang mencatut puluhan anggota dewan. mereka seakan tidak takut akan hukuman yang diterima,seakan mereka menganggap enteng hukum yang ada. rata-rata para koruptor mendapat hukuman kurang dari 10 tahun. ini tidak sebanding dengan uang rakyat yang telah digunakan yang mencapai angka milyaran rupiah. untuk itulah saatnya merivisi kembali UU antikorupsi dengan menambah hukuman minimum yang diterima. kita bayangkan saja bila mencuri ayam dengan mencuri uang milyaran rupiah mendapatkan hukuman yang sama, betapa tidak adilnya. untuk itu UU antikorupsi harus menambahkan hukuman sosial bagi para koruptor seperti pakaian yang dikenakan harus berbeda dengan para terpidana kasus lainnya selain itu juga bisa ditambahkan dalam UU antikorupsi yaitu hukuman sosial yaitu para koruptor menjadi pembersih sarana tempat umum:penyapu jalan raya,pembersih sungai,ataupun jadi pembersih tempat dimana dia bekerja dulu.
image